Pelatihan Pajak Terapan (Brevet A & B) 16 Oktober 2009
Posted by richstep in Pelatihan : Pajak Terapan (Brevet A & B) Terpadu.Tags: Pelatihan : Pajak Terapan (Brevet A & B) Terpadu
trackback

Start : 17 November 2009 s/d 12 Januari 2010
Jadwal : Tiap Selasa – Kamis, Sabtu, Pkl. 16.00 – 18.00 WIB
Tempat : LAMBERT Consult Training Centre,
Gd. DEZON, Jl. Asia Afrika No. 39 / C-2 Bandung
(Sebelah Kanto Pos Alun-Alun ) Bandung – 40111
Telp / Fax. (022) 4218510
Contack Person : HAFIZ, (022) 91374000 / 081321817117
———————————————————————————-
PENDAHULUAN
Dengan penerapan “self assessment system” dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini mempunyai implikasi positif, yaitu terbukanya lapangan pekerjaan bagi lulusan perguruan tinggi yang mempunyai kompetensi dibidang perpajakan untuk bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, bagian pajak perusahaan, konsultan pajak dan akuntan publik. Bagi para pengusaha dan pengelola perusahaan, pemahaman tentang perpajakan akan sangat berguna untuk meminimalkan beban pajaknya yang secara langsung berdampak terhadap laba bersih perusahaan.
Demikian pula halnya dengan perpajakan untuk Yayasan – PPh Badan yang merupakan faktor pendorong dikeluarkannya peraturan perpajakan yang tidak mengecualikan lagi yayasan sebagai subjek pajak PPh Badan.
Implikasinya adalah pengelola yayasan baik yang bergerak dibidang pendidikan, pelayanan kesehatan, community development dan bidang lainnya dituntut untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan seperti lazimnya suatu entitas bisnis. Disamping itu peraturan perpajakan selalu berkembang secara dinamis mengikuti kemajuan pembangunan, sehingga mengharuskan pengelola perusahaan harus memahami secara mendalam baik konsep maupun teknis perpajakan seperti bunga, denda atau sanksi pidana.
Untuk mengefisiensikan beban pajak yang harus dibayar, maka pengelola perusahaan harus dapat mengidentifikasi dan memperlakukan transaksi-transaksi yang terjadi secara tepat agar pajak yang dibayarkan sebatas menjadi kewajibannya saja. Transaksi-transaksi yang terjadi berbeda dengan transaksi suatu entitas bisnis sehingga pada prakteknya sering menimbulkan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pihak fiskus.
Untuk memenuhi kompetensi dibidang Perpajakan, maka mahasiswa, alumni perguruan tinggi para pelaku usaha harus memahami perpajakan secara mendalam baik secara teori maupun prakteknya.
——————————————————————————————

MATERI PELATIHAN :
- Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
- (PP)PPh Orang Pribadi & Formulir 1770 S / 1770
- PPh Badan & Formulir 1771 / 1771 S
- PPh Pemotongan / Pemungutan
- Praktek Pengisian SPT Masa & SPT Tahunan
- PPh Pasal 21 & Formulir 1721
- Praktek Pengisian SPT PPh Pasal 23 / 26 / 4 ayat (2)
- PPn & PPnBM
- Praktek Pengisian SPT Masa PPn / PPnBM (e-SPT)
- BM / PBB / BPHTB
- Pemeriksaan & Sengketa Pajak
- Akuntansi Pajak & psak 46 (Akuntansi PPN & Rekonsiliasi Fiskal)
FASILITATOR :
Didukung oleh pakar senior dan praktisi profesional berpengalaman puluhan tahun berkualifikasi “INSTRUKTUR”, sehingga para peserta dijamin akan mampu menjadi profesional yang handal untuk menangani bidang PERPAJAKAN diberbagai besaran skala usaha swasta, BUMN, Jenis Usaha Industri, Jasa Manufaktur, Perbankan, Perusahaan Perdagangan, Pengelola Yayasan, Konsultan, Akuntan Publik dan lain-lain, dan yang telah secara bijak mengalami proses keberhasilan dan kegagalan dalam perjalanan karirnya, sehingga para peserta sekaligus akan mendapatkan :
a). Pemahaman kerangka analisis (conceptual approach) tanpa harus merasa kebingungan dibelantara ilmu.
b). Pembahasan contoh-contoh kasus nyata yang pernah terjadi dengan menggunakan kerangka anilisis yang solid dan telah teruji keterandalannya.
IMAM SARWADI, SE
- Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Pratama – Sumedang
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
AHMAD DAHLAN, SE
- Koordinator Pelaksana KP Pratama – Cicadas
- Fungsional Pemeriksa KPP Pratama Bandung – Karees
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
TATANG SUJADI, SE., MM
- Account Representative KPP Pratama – Majalaya
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
YOSE EKA PUTRA, SST., Ak
- Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat I
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
BALIMIN, SE
- Account Representative KPP Madya Bandung
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
EDI UNTUNG TAMBA, SE
- PNS pada Kanwil DJP Jawa Barat I
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
AWALUDIN AJI RIADI, SE
- Account Representative KPP Pratama Bandung – Cicadas
- Tim Penyuluh Kanwil DJP Bandung
- Trainer Perpajakan pada Pemprov / Pemkab / Departemen
METODE PELATIHAN :
(Presentation, Interaktif Discussion, Case Study, Single Test / Evaluation)
BIAYA PELATIHAN :
Biaya Pelatihan sebesar Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah) per peserta, dengan cara :
1. TRANSFER ke Bank BNI Cab. UNPAD Bandung
No. Rek : 0165012054 a/n. Hafizuddin
(bukti transfer harap di Fax ke : 022 – 4218510,
atau via e-mail : lambertconsult@yahoo.com)
2. TUNAI ke Sekretariat LAMBERT Consult,
Gd. DEZON, Jl. Asia Afrika No. 39 / C 2 Bandung -40111
(Sebelah Kantor Pos Alun-alun) Telp / Fax. 022 4218510
FASILITAS :
(Sertifikat, Hand-Out, Ujian, Konsultasi, Multimedia Proyektor, Formulir Perpajakan, CD Perpajakan, Informasi Lowongan Kerja Terbaru, Sarana Parkir Luas, Lokasi Strategis di Pusat Kota)
TEMPAT PELATIHAN :
LAMBERT Consult, Gd. DEZON, Jl. Asia Afrika No. 39 / C 2 Bandung – 40111 (sebelah kantor pos alun-alun) Telp/Fax. (022) 4218510
Contack Person : Hafiz, (022) 91374000 / 081321817117
NB : Tempat terbatas, pendaftaran awal sagat disarankan.






Komentar»
No comments yet — be the first.